Monday, October 21, 2013

Kaukus Pemekaran Aceh Besar Dideklarasi

BANDA ACEH - Sebanyak 80 pemuda dan mahasiswa dari tujuh kecamatan di Aceh Besar, mendeklarasikan Kaukus Pemuda dan Mahasiswa untuk pemekaran sebagian wilayah Aceh Besar menjadi Aceh Rayeuk, di Masjid Jamik Kajhu, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Minggu (20/10).

Pemuda, mahasiswa, dan panitia pemekaran sebagian wilayah Aceh Besar menjadi Aceh Rayeuk foto bersama seusai deklarasi Kaukus Pemuda dan Mahasiswa untuk Pemekaran Aceh Besar menjadi Aceh Rayeuk di Masjid Jamik Kajhu, Gampong Kajhu, Aceh Besar, Minggu (20/10). SERAMBI/MURSAL ISMAIL

 Koordinator kaukus, Muhammad Ali menyebutkan, mereka berasal dari Mesjid Raya, Baitussalam, Darussalam, Ingin Jaya, Blangbintang, Krueng Barona Jaya, dan Kuta Baro. Organisasi ini akan membantu panitia pemekaran Aceh Besar menjadi Aceh Rayeuk. Menurutnya, keliru jika ada pihak-pihak menebar pemahaman bahwa tujuan pemekaran adalah kepentingan politik atau untuk orang-orang yang haus jabatan.
“Ini amanah UU diperkuat PP RI Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Pemekaran ini juga muncul akibat Pemkab Aceh Besar tak mampu menjangkau sisi kehidupan masyarakat di wilayah ini,” kata Muhammad Ali dalam sambutannya jelang mendeklarasikan kaukus ini.
Ia menerangkan dalam penjelasan umum UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan, pembentukan daerah pada dasarnya untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, di samping sebagai sarana politik di tingkat lokal.
“Sedangkan rencana pemindahan Ibu Kota Aceh Besar bukan solusi untuk menjawab berbagai persoalan di Aceh Besar yang belum pernah dimekarkan sehingga masih tetap 23 kecamatan ini, sedangkan minimal untuk sebuah kabupaten adalah lima kecamatan,” kata Muhammad Ali.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Besar, Saiburrahmani SP mengatakan sah-sah saja upaya pemekaran. Bahkan Aceh Raya yang sudah mengusulkan pemekaran dari Aceh Besar jauh sebelumnya, kata Saiburrahmani sudah disetujui eksekutif dan legislatif Aceh Besar sekitar 2008. Namun, saat ini secara umum sesuai surat edaran Mendagri bahwa pemekaran ditunda dulu hingga terpilihnya presiden baru pada 2014.
“Tetapi proses silakan saja, sepanjang tak menyalahi aturan,” katanya saat diberi kesempatan menyampaikan sambutan pada acara itu. Selain pemuda dan mahasiswa, pada acara tersebut juga hadir para panitia pemekaran Aceh Besar menjadi Aceh Rayeuk, seperti Umran Juned, Usman AR, dan Muhammad Nur.(sal)

No comments: