Banda Aceh - PEMERINTAH Aceh dan Pemerintah Kabupaten Simeulue menyediakan transportasi udara untuk pasien gawat darurat. Fasilitas ini untuk merujuk pasien dari Simeulue ke rumah sakit yang ada di Kota Banda Aceh.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Sabtu 13 April 2013 lalu. Kebijakan ini dimulai dengan menerbangkan dua pasien gawat darurat dari Bandara Lasikin, Sinabang, ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Pasien yang telah diterbangkan, yakni Roana, 40 tahun, pasien yang mengalami kondisi koma akibat stroke dan peradangan otak. Kini, pasien itu sedang menjalani perawatan medis di RSUZA Banda Aceh.
Sedangkan satu pasien lagi, adalah seorang balita berumur 20 hari. Pasien ini menderita gangguan pernafasan dan paru-paru. Dia juga telah dievakuasi dan diterbangkan menuju Kota Banda Aceh, Minggu pagi, 14 April 2013.
"Alhamdulillah, kesulitan yang maha berat telah teratasi, karena pemerintah telah menyediakan dan mengoperasionalkan pesawat untuk mengangkut pasien gawat darurat dari Simeulue ke Kota Banda Aceh," kata dr Yusmardi S.POG, Direktur RSUD Simeulue, Minggu 14 April.
Yusmardi saat ditemui ATJEH POST sedang berada di Bandara Lasikin, Sinabang. Saat itu dia mengawasi proses keberangkatan pasien balita berumur 20 hari.
Biarpun begitu, kata Yusmardi, yang menyisakan persoalan saat ini adalah terbatasnya jadwal operasi pesawat jenis PK-MAN.
Jadwal operasi pesawat, yakni dari pukul 07.00 hingga 12.00 Wib. Sedang pada sore harinya tidak ada jadwal penjemputan pasien dari Simeulue.
Jadwal penjemputan pasien gawat darurat yang dirujuk tersebut juga tidak dilakukan setiap hari.
"Jadwalnya hanya setengah hari saja dengan batas waktu sampai pukul 12.00 Wib. Lewat dari jadwal tersebut, tidak bisa dievakuasi pasien kita. Padahal yang bersifat emeregency itu, tidak dapat kita prediksikan," kata Yusmar.
No comments:
Post a Comment